PPKn

Pertanyaan

Apa maksud dari kemerdekaan mengemukakan pendapat dan otonomi daerah?

2 Jawaban

  • Kemerdekaan mengemukakan pendapat=hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

    Maaf kalo salah semoga membantu:)
  • mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pertanyaan Lainnya