PPKn

Pertanyaan

Sebutkan macam-macam norma beserta pengertian, sumber, dan hukumannya jika melanggar!

2 Jawaban

  • 1.Norma agama
    - Pengertian=tingkah laku manusia yang berisi perintah dan larangan dari Tuhan YME
    - Sumber=wahyu yang turun dari tuhan
    - Hukuman=mendapat siksaan di akhirat, mendapat dosa
    2.Norma Hukum
    - Pengertian=tingkah laku manusia yang bersifat memaksa untuk melindungi manusia dalam pergaulan hidupnya
    - Sumber=gatau
    - Hukuman=dapat dikenakan sanksi, dipenjara
    3.Norma Kesusilaan
    - Pengertian=peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia
    - Sumber=gatau
    - Hukuman=akan menyesal
    4.Norma Kesopanan
    - Pengertian=ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan hidup manusia
    - Sumber=gatau
    - Hukuman=dikucilkan dari masyarakat, dijauhi dari pergaulan, mendapat celaan, tidak mempunyai banyak teman

    Maaf kalo salah semoga membantu:)
  • 1. Norma susila , yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal.

    Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.

    2. Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.

    3.Norma agama , yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum.
    Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.
    4. Norma hukum , yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
    Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.

Pertanyaan Lainnya