Subyek hukum ada dua macam yaitu
PPKn
rafidahindah17
Pertanyaan
Subyek hukum ada dua macam yaitu
2 Jawaban
-
1. Jawaban dinisarii
1.Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban
2.2. Subjek Hukum Badan UsahaAdalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu
-
2. Jawaban zhangyixang
subjek hukum ada 2 yaitu manusia dan badan hukum