Subyek hukum ada dua macam yaitu
PPKn
rafidahindah17
Pertanyaan
Subyek hukum ada dua macam yaitu
2 Jawaban
-
1. Jawaban zhangyixang
manusia dan badan hukum
soorrryy jika salah -
2. Jawaban rinamardjuki19
1. manusia
2. badan hukum