PPKn

Pertanyaan

Hasil amandemen UUD negara RI tahun 1945 bab III pasal 7

1 Jawaban

  • Pasal 7
    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)

Pertanyaan Lainnya