Kewajiban dalam mengemukakan pendapat
PPKn
sekarlsr
Pertanyaan
Kewajiban dalam mengemukakan pendapat
2 Jawaban
-
1. Jawaban 18Navillera
A. menghormati hak hak dan kebebasan orang lain, yang berarti ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman tertib dan damai;
B. menghormati aturan aturan moral yang diakui umum, yaitu mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat;
C. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
D. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum maksudnya adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang abrang maupun kesehatan. -
2. Jawaban Firda070902
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
1) Mengeluarkan pikiran secara bebas, maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan.
2) Memperoleh perlindungan hukum, maksudnya bahwa termasuk didalamnya jaminan keamanan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.