Pasal berapa yang mengatur tentang bela negara?
PPKn
nettywong
Pertanyaan
Pasal berapa yang mengatur tentang bela negara?
2 Jawaban
-
1. Jawaban hannahamiqah
Pasal 27 ayat 3 berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Pasal 30 ayat 1 berbunyi tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara
Pasal 30 ayat 2 berbunyi usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
Pasal 30 ayat 3 berbunyi Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
Pasal 30 ayat 4 berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
Pasal 30 ayat 5 berbunyi Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,kepolisian Negara Republik Indonesia,hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara RepublikIndonesia di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang -
2. Jawaban AdeBuyung
pasal 27 ayat 3 UUD 1945 &pasal 30 ayat 1 UUD 1945