apa kaitan antara sistem pemerintahan presidensial dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat? mohon ban
Ujian Nasional
riaridhaaa
Pertanyaan
apa kaitan antara sistem pemerintahan presidensial dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat?
mohon bantuannya buat besok
mohon bantuannya buat besok
2 Jawaban
-
1. Jawaban Mamanosz
kelas: ix
pelajaran: UN2017
kategori: PKN
kata kunci: sistem pemerintahan, presidensial, parlementer
Untuk menjawab kaitan antara sistem presidensil dengan pemilu langsung alangkah baiknya kita mengetahui perbedaan sistem pemerintahan presidensil dan parlementer.
Hubungan antara kekuasaan eksekutif (presiden) dan legislatif (DPR) menjadi klasifikasi yang membedakan antara sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sedangkan sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Yang harus ditekankan adalah "... badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.". Otonom.
Lantas apa kaitannya sistem presidensil dan pemilihan langsung?
Dengan mekanisme pemilihan presiden secara langsung, maka presiden sebagai penyelenggara negara tertinggi mendapatkan mandat langsung dari rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Seorang presiden memiliki tanggung jawab kepada rakyat. Tidak seperti era Orde Baru, dimana presiden dipilih oleh anggota MPR dan presiden sebagai mandataris MPR. -
2. Jawaban gumantinr
kelas : VIII
pelajaran : pkn
kategori : sistem pemerintahan
kata kunci : sistem pemerintahan, presidensial, pemilihan langsung
pembahasan:
kaitan antara sistem pemerintahan presidensial dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat adalah pemilihan badan eksekutif dan legislatif yang memiliki kedudukan yang berdiri sendiri. oleh karena itu, mereka dipilih secara langsung oleh rakyat secara terpisah pula melalui pemilu dan masa kerjanya diatur oleh konstitusi. dalam sistem pemerintahan presidensial, anggota legislatif tidak menjabat menjadi anggota eksekutif, begitu pula sebaliknya.