PPKn

Pertanyaan

Kewajiban pengunjuk rasa dalam mengemukakan pendapat dimuka umum

2 Jawaban

  • memberi arahan kepada penunjuk rasa lain
  • 1.menghargai hak hak orang lain
    2.Taat peraturan yang sudah disetujui
     Sebelum melaksanakan demonstrasiwajib memberitahukan secara tertulis. Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Polri.1.Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
    3.Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
    4.Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
    5.Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
    6.Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.



    #CMIIW

Pertanyaan Lainnya