PPKn

Pertanyaan

komisi nasional hak asasi manusia sebagai lembaga mandiri yang kefudukannya setingkat dengan lembaga negara lain fungsinya

1 Jawaban

  • Fungsi Komnas HAM, sebagai berikut:
    a. Fungsi pengkajian
    Melakukan pengkajian dan penelitian pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM.
    b. Fungsi penyusunan
    Menyebarluaskan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia.
    c. Fungsi pemantauan
    Pengamatan pelaksanaan HAM.
    d. Fungsi mediasi
    Perdamaian kedua belah pihak dan pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.

Pertanyaan Lainnya