Menegakkan dan menciptakan ketertiban, keadilan, kedamaian, ketentraman, dan ke sejahteraan bagi masyarakat adalah
PPKn
12121997windi
Pertanyaan
Menegakkan dan menciptakan ketertiban, keadilan, kedamaian, ketentraman, dan ke sejahteraan bagi masyarakat adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Intankriwills
Lebih mengarah ke tujuan hukum, mungkin.
Maaf kalo salah~