PPKn

Pertanyaan

Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum di sampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada polri selambat-lambatnya.... sebelum waktu pelaksanaan.

1 Jawaban

  • kelas: ix
    pelajaran: pkn
    kategori: tata cara menyampaikan pendapat di muka umum
    kata kunci: pembatalan, pendapat di muka umum

    Ihwal tata cara penyampaian pendapat dimuka umum telah diatur dalam UU No. 9 Thn 1998, Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum juga bagian dari tata cara tersebut.

    Jika seseorang atau sekelompok orang hendak melakukan pembatalan maka dilaksanakan selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan. Hal tersebut mengacu pada
    Pasal 14 yang berbunyi, "Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan."

Pertanyaan Lainnya