PPKn

Pertanyaan

tugas dan fungsi DPRD

2 Jawaban

  • tiga fungsi, yaitu :
    1.Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah.
    2.Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda
    3.peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
    Maaf kalau salah semoga membantu ya kalau bisa jadi kan jawaban terbaik Terima kasih
  • Fungsinya
    : -Legislasi : pembantukan Undang2 daerah
    -Anggaran : kewenangan dlm hal anggaran daerah(APDB)
    -Pengawasan: mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah

    Tugasnya:
    -membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah
    -melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APDB
    -melaksanakan wewenang dan tugas lain yg diatur dalam ketentuan peraturan perundang2an


    maaf klo salah,smoga membantu;)

Pertanyaan Lainnya