tugas dan fungsi DPRD
PPKn
sarwanto1557
Pertanyaan
tugas dan fungsi DPRD
2 Jawaban
-
1. Jawaban natasya20092004
tiga fungsi, yaitu :
1.Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah.
2.Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda
3.peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Maaf kalau salah semoga membantu ya kalau bisa jadi kan jawaban terbaik Terima kasih -
2. Jawaban Alodiagins111
Fungsinya
: -Legislasi : pembantukan Undang2 daerah
-Anggaran : kewenangan dlm hal anggaran daerah(APDB)
-Pengawasan: mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
Tugasnya:
-membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah
-melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APDB
-melaksanakan wewenang dan tugas lain yg diatur dalam ketentuan peraturan perundang2an
maaf klo salah,smoga membantu;)