Apabila pada pemilihan umum ada perselisihan hasil pemilu, maka yang berwenang mengadili dan memutuskan untuk perselisihan itu adalah
PPKn
Rinjani225
Pertanyaan
Apabila pada pemilihan umum ada perselisihan hasil pemilu, maka yang berwenang mengadili dan memutuskan untuk perselisihan itu adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Monikadwi24
Perkara perselisihan hasil Pemilukada diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Badan peradilan khusus dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilukada serentak nasional. Namun, untuk sementara perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilukada diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.