Sebutkan 3 dasar hukum bahwa indonesia menganut teori kedaulatan hukum
PPKn
Aditnurrima
Pertanyaan
Sebutkan 3 dasar hukum bahwa indonesia menganut teori kedaulatan hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban shintya57tyas
UUD Pasal 1 ayat 3 " Indonesia adalah negara hukum "
UUD Pasal 1 ayat 2 " Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar "
UUD Pasal 4 ayat 1 " Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar "
UUD Pasal 9 tentang sumpah presiden dan wakil presiden " .... memegang teguh UUd dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurusnya, serta berbakti pada nusa dan bangsa"
UUD Pasal 27 ayat 1 " segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tak ada kecualinya