apa hukum dari wakaf
B. Arab
rachmat30
Pertanyaan
apa hukum dari wakaf
2 Jawaban
-
1. Jawaban sriyonoismailhadi
Hukum Wakaf adalah sunnah
*semoga membantu ✔ -
2. Jawaban suhadanoumi
Kata wakaf berasal dari kata kerja waqata (fiil madi)-yaqifu (fiil mudari)-waqdan (isim masdar), yang berarti "berhenti" atau "berdiri", sedangkan pengertian wakaf menurut istilah syara' adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa digunakan untuk kebaikan. Wakaf adalah perbuatan hukum yang suci dan mulia, sebagai shadaqah jariah yang pahalanya terus-menerus mengalir walaupun yang memberi wakaf telah meninggal dunia. Orang yang mewakafkan hartanya disebut Wakif, sedangkan orang yang menerima harta wakaf disebut Nazhir. Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta yang sering diwakafkan misalnya tanah atau bangunan
JADI HUKUM DARI WAKAF IALAH SUNAH