PPKn

Pertanyaan

berikan 2 contoh kasus yg berkaitan dengan pelanggaran HAM terhadap anak

2 Jawaban

  • menelantarkan anak,pelecehan anak
  • a. Kekerasan secara Fisik (physical abuse)

    kekerasan fisik (Physical abuse) adalah penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak,dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisik atau kematian pada anak. Bentuk luka dapat berupa lecet atau memar akibat persentuhan atau kekerasan benda tumpul, seperti bekas gigitan, cubitan, ikan pinggang, atau rotan. Dapat pula berupa luka bakar akibat bensin panas atau berpola akibat sundutan rokok atausetrika. Lokasi luka biasanya ditemukan pada daerah paha, lengan, mulut, pipi, dada,perut, punggung atau daerah bokong. Terjadinya kekerasan terhadap anak secara fisikumumnya dipicu oleh tingkah laku anak yang tidak disukai orangtuanya, seperti anaknakal atau rewel, menangis terus, minta jajan, buang air atau muntah di sembarangtempat, memecahkn barang berharga.


    b. Kekerasan Emosional (emotional abuse)

    Emotional abuse terjadi ketika orang tua/pengasuh dan pelindung anak setelah

    mengetahui anaknya meminta perhatian, mengabaikan anak itu. Ia membiarkan anak

    basah atau lapar karena ibu terlalu sibuk atau tidak ingin diganggu pada waktu itu. Ia

    boleh jadi mengabaikan kebutuhan anak untuk dipeluk atau dilindungi. Anak akan

    mengingat semua kekerasan emosional jika kekerasan emosional itu berlangsung

    konsisten. Orang tua yang secara emosional berlaku keji pada anaknya akan terusmenerusmelakukan hal sama sepanjang kehidupan anak itu.


    c. Kekerasan secara Verbal (verbal abuse)

    Biasanya berupa perilaku verbal dimana pelaku melakukan pola komunikasi yang berisi penghinaan, ataupun kata-kata yang melecehkan anak. Pelaku biasanya melakukan tindakan mental abuse, menyalahkan, melabeli, atau juga mengkambinghitamkan.


    d. Kekerasan Seksual (sexual abuse)

    Sexual abuse meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut (seperti istri, anak dan pekerja rumah tangga). Selanjutnya dijelaskan bahwasexual abuse adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan atau tujuan tertentu.

    e. Kekerasan Anak Secara Sosial

    Kekerasan secara sosial dapat mencakup penelantaran anak dan eksploitasi anak.

    Penelantaran anak adalah sikap dan perlakuan orangtua yang tidak memberikan perhatian yang layak terhadap proses tumbuh-kembang anak. Misalnya anak dikucilkan, diasingkan dari keluarga, atau tidak diberikan pendidikan dan perawatan kesehatan yang layak. Eksploitasi anak menunjuk pada sikap diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang terhadap anak yang dilakukan keluarga atau masyarakat. Sebagai contoh, memaksa anak untuk melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi, sosial, atau politik tanpa memperhatikan hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan

    perkembangan fisik, psikisnya dan status sosialnya. Misalnya, anak dipaksa untuk bekerja di pabrik-pabrik yang membahayakan (pertambangan, sektor alas kaki) dengan upah rendah dan tanpa peralatan yang memadai, anak dipaksa untuk angkat senjata, atau

    dipaksa melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga melebihi batas kemampuannya.

    CONTOHNYA: anak disiksa oleh ibu tiri, pelecehan sexual yang dilakukan ayah tiri.

Pertanyaan Lainnya