siapa yang lebih berhak menjadi abriator
Ekonomi
zainulll
Pertanyaan
siapa yang lebih berhak menjadi abriator
1 Jawaban
-
1. Jawaban adelica1
Secara umum, mengenai penunjukan atau pengangkatan arbiter dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 12 UU 30/1999 yang berbunyi:
(1) Yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat:
a. cakap melakukan tindakan hukum;
b. berumur paling rendah 35 tahun;
c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
d. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
e. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
(2) Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.