Ekonomi

Pertanyaan

siapa yang lebih berhak menjadi abriator

1 Jawaban

  • Secara umum, mengenai penunjukan atau pengangkatan arbiter dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 12 UU 30/1999 yang berbunyi:

     

    (1) Yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat:

    a.    cakap melakukan tindakan hukum;

    b.    berumur paling rendah 35 tahun;

    c.    tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;

    d.    tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan

    e.    memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.

    (2) Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.

Pertanyaan Lainnya