PPKn

Pertanyaan

tuliskan kewernagaan pemerintah dalam pelaksanaan otonomi daerah

2 Jawaban

  • Kewenangan provinsi diatur dalam. Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut : 


    1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :

    perencanaan dan pengendalian pembangunanperencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruangpenyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakatpenyediaan sarana dan prasarana umum penanganan bidang kesehatan penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensialpenanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/ kotapelayanan, bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kotafasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kotapengendalian lingkungan hidup 




    pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/ kotapelayanan kependudukan, dan catatan sipilpelayanan administrasi umum pemerintahanpelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kotapenyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, danurusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
  • • Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro; 
    • Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup; 
    • Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup; 
    • Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup; 
    • Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia; 
    • Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak; 
    • Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara; 
    • Standarisasi nasional; 
    • Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.

Pertanyaan Lainnya