1.bagaimana status hukum binatang yang tidak dijelaskan oleh syarak tentang kehalalan ataupun keharamannya? 2. Sebutkan pendapat salah satu ulama mengenai binat
B. Arab
antikhairi
Pertanyaan
1.bagaimana status hukum binatang yang tidak dijelaskan oleh syarak tentang kehalalan ataupun keharamannya?
2. Sebutkan pendapat salah satu ulama mengenai binatang yang hidup didarat dan diair!
3. Bagaimana menurut kalian status hukum bekicot itu halal atau haram? berilah penjelasan nya!
#tolong bntu tugasnya ka.. KLo yg lengkap jwbnnya! nanti aku Ksih JAWABAN TERBAIK DEH :)
2. Sebutkan pendapat salah satu ulama mengenai binatang yang hidup didarat dan diair!
3. Bagaimana menurut kalian status hukum bekicot itu halal atau haram? berilah penjelasan nya!
#tolong bntu tugasnya ka.. KLo yg lengkap jwbnnya! nanti aku Ksih JAWABAN TERBAIK DEH :)
1 Jawaban
-
1. Jawaban Abdoellah00
1. Pertama cari tau di berbagai Sumber seperti Ijma', Hadits, Al-Qur-an, dll. Tapi kalau masih tidak ditemukan apa yang mau diketahui bahwa binatang itu halal atau tidak, Hukumnya mubah, karena kita tidak tau walaupun sudah mencari tau, akan tetapi hukumnya bisa menjadi Haram bila kita telah mengetahui kebenarannya tapi masih memakannya.
2. Pendapat ulama bisa disebut Fatwa juga karena sudah benar adanya dan juga dapat dari berbagai Sumber walaupun butuh proses musyawarah terlebih dahulu. Binatang yang di darat semuanya halal, kecuali yang dibunuh tidak membaca basmalah, yang ditikam, yang tidak tersengaja terbunuh, Babi, Anjing, hewan yang menjijikkan, dll. Binatang di air semuanya halal bahkan bangkainya kecuali yang mengandung racun/berbahaya, seperti yang telah dijelaskan QS. Al-Ma'idah : 3.
3. Menurut saya bekicot itu halal kalau memang kita tabayyun bahwa itu halal. Akan tetapi kalau kita tidak bersumber pada Sumber yang ada dan ragu-ragu untuk memakannya maka akan menjadi haram.
Semoga membantu