B. Arab

Pertanyaan

tuliskan dalil yang mengisyaratkan sunahnya menyalatkan mayit dalam tiga saf?

1 Jawaban

  • Berikut ini dalil yang mengisyaratkan sunnahnya menyalatkan mayit dalam 3 shaf yaitu:

    Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

    • مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ

    “Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan do’a mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166. Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’ 5/212 bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini hasan jika sahabat yang mengatakan).

    Pembahasan

    Shalat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya jika sudah ada yang melakukan maka gugur kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi perlu diingat sebaiknya kita berlomba lomba untuk meraih pahala yang besar di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala salah satunya dengan ikut sholat jenazah, sebagaimana hadits nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam yang berbunyi:

    مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

    “Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945).

    Bayangkan pahala yang didapat adalah semisal 2 gunung, betapa besarnya kelak di hari kiamat kita akan melihat pahala tersebut. Kemudian sebisa mungkin kita membantu saudara kita yang sudah dipanggil terlebih dahulu dengan mendoakannya, sehingga apabila yang datang mencapai 100 orang maka akan membantu mayit tersebut, sebagaimana hadits nabi yang berbunyi:

    • مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ

    “Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (do’a mereka) akan diperkenankan.” (HR. Muslim no. 947).

    Demikian, Semoga membantu!

    Pelajari lebih lanjut

    1.  Materi tentang shalat ghaib https://brainly.co.id/tugas/29993023

    2. Materi tentang kapan jenazah harus disholatkan https://brainly.co.id/tugas/39663950

    3. Materi tentang shalat jenazah https://brainly.co.id/tugas/39284615

    Detail jawaban

    Kelas: 11

    Mapel: Agama

    Bab: Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah

    Kode: 11.14.3

    Kata Kunci: Shalat Jenazah 3 shaf

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya