uraian urusan pemerintahan pusat menurut UU no 23 tahun 2014
PPKn
naufalafnt75
Pertanyaan
uraian urusan pemerintahan pusat menurut UU no 23 tahun 2014
1 Jawaban
-
1. Jawaban Shapsari
Urusan pemerintahan pusat menurut uu no 23 tahun 2014:
1.URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT,adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
2.URUSAN PEMERINTAH KONKRUEN,adalah urusan pemerintahan pusat,daerah provinsi,dan daerah kab/kota.urusan pemerintahan konkruen yang diserahkan ke daerah akan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
3.URUSAN PEMERINTAHAN UMUM,adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan