PPKn

Pertanyaan

uraian urusan pemerintahan pusat menurut UU no 23 tahun 2014

1 Jawaban

  • Urusan pemerintahan pusat menurut uu no 23 tahun 2014:
    1.URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT,adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
    2.URUSAN PEMERINTAH KONKRUEN,adalah urusan pemerintahan pusat,daerah provinsi,dan daerah kab/kota.urusan pemerintahan konkruen yang diserahkan ke daerah akan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
    3.URUSAN PEMERINTAHAN UMUM,adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan

Pertanyaan Lainnya