tugas dan wewenang dewan penasehat koperasi
Ekonomi
mutiazhn
Pertanyaan
tugas dan wewenang dewan penasehat koperasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban john93
Pelindung dan Penasehat bertindak untuk dan atas nama Pelindung dan Penasehat.
Memberikan arah kebijakan, masukan, nasehat dan pertimbangan - pertimbangan dalam suatu ide dan program dalam pengembangan organisasi sesuai dengan AD/ ART dan Visi Misi organisasi.
Sebagai penampung aspirasi didalam usaha – usaha pengembangan organisasi sesuai dengan AD /ART dan Visi Misi organisasi.