Mengapa pada pasangan suami istri yang memutuskan untuk melakukan sterilisasi dianjurkan untuk melakukan konsultasi dan memenuhi syarat syarat tertentu?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban crundeemc
1- Tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan hukum atau undang-undang yang membatasi kebebasan pasangan suami istri untuk memiliki keturunan.
2- Diharamkan untuk memutus kemampuan pria dan wanita untuk memiliki anak, atau yang dikenal denhan sterilisasi, jika tidak ada kebutuhan untuk melakukannya menurut kaidah syari’at.
3- Dibolehkan untuk menggunakan alat kontrasepsi yang bersifat sementara untuk memberikan jarak antara kehamilan, atau untuk mencegah kehamilan selama beberapa waktu, jika terdapat alasan yang dapat dibenarkan oleh syari’at untuk melakukannya, berdasarkan perkiraan pasangan tersebut, dan dengan melakukan konsultasi dan persetujuan dari kedua belah pihak, dengan syarat, prosedur tersebut tidak menimbulkan madharat dan dapat diterima menurut syari’at, serta tidak membahayakan kehamilan yang sedang berlangsung, apabila pihak wanita sedang hamil.
Benar bahwasanya usia diatas 40 tahun merupakan usia yang cukup rawan bagi wanita untuk hamil dan melahirkan, karena beberapa komplikasi yang mungkin timbul. Namun hal tersebut umumnya masih berupa risiko, dan bukan suatu indikasi yang jelas-jelas ada sehingga menyebabkan bahaya yang jelas bagi si ibu jika ia kembali hamil dan melahirkan. Dan pada kondisi ini, sepengetahuan kami, adanya risiko umum tanpa indikasi risiko khusus yang jelas tidak dapat dijadikan landasan untuk membolehkan pelaksanaan sterilisasi. Indikasi yang jelas misalnya, ibu tersebut memiliki penyakit kronis yang dapat mengancam jiwanya atau salah satu organ tubuhnya, atau membuatnya sangat lemah sekali apabila ia mengandung atau melahirkan kembali. Hal ini berbeda dengan metode kontrasepsi lainnya, dimana masih terdapat peluang untuk terjadi kehamilan.
Oleh sebab itu, kami sarankan untuk menghindari metode KB sterilisasi, apabila secara umum ibu tersebut sehat, meskipun usianya diatas 40 tahun. Adapun jika kondisinya berbeda, maka kami sarankan untuk mendetailkan kondisi tersebut terlebih dahulu, untuk kemudian ditanyakan kepada asatidz yang lebih berilmu dalam membahas masalah hukum syari’i.
Semoga bermanfaat.