Bentuk pelaksanaan pembangunan yg berwawasan lingkungan
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban argajayas
Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama pembangunan berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung dua gagasan penting, yaitu:a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk mendukung hidup.b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
Atau lebih jelasnya lagi adalah:
1. dilakukan dengan perencanaan yang matang dengan mengetahui dan memahami kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dimiliki dan yang mungkin timbul di belakang hari;
2. memerhatikan daya dukung lingkungan sehingga dapat mendukung kesinambungan pembangunan;
3. meminimalisasi dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan; serta
4. melibatkan partisipasi warga masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Dari uraian di atas, maka terdapat 5 prinsip bembanguan berkelanjutan /berwawasan lingkungan, yaitu:
1) Prinsip keadilan antar generasi.
2) Prinsip keadilan dalam generasi.
3) Prinsip pencegahan dini.
4) Prinsip perlindungan keanekaragaman hayati.
5) Internalisasi biaya lingkungan.
Kelima prinsip tersebut kemudian dikenal sebagai prinsip pokok atau utama dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Dalam kajian lain disebutkan ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi bagi suatu proses pembangunan berkelanjutan.
Pertama, menempatkan suatu kegiatan dan proyek pembangunan pada lokasi yang secara ekologis, benar.
Kedua, pemanfaatan sumber daya terbarukan (renewable resources) tidak boleh melebihi potensi lestarinya serta upaya mencari pengganti bagi sumber daya tak terbarukan (non-renewable resources).
Ketiga, pembuangan limbah industri maupun rumah tangga tidak boleh melebihi kapasitas asimilasi pencemaran.
Keempat, perubahan fungsi ekologis tidak boleh melebihi kapasitas daya dukung lingkungan (carrying capacity)
Permasalahan Lingkungan Hidup
Para ahli lingkungan hidup Indonesia mengidentifikasikan beberapa faktor yang menjadi penyebab timbulnya permasalahan lingkungan seperti terurai dalam Tabel 1.
Tabel 1. Permasalahan Lingkungan Hidup di Indonesia
No. Nama Pakar Tahun Publikasi Permasalahan Lingkungan Hidup
1.
M.T. Zen1979 (1) Manusia Indonesia
(2) Sumberdaya alam
(3) Dinamika social yang bergejolak.
(4) Teknologi
2. St. Munajat Danusaputra 1980 (1) Kemiskinan
(2) Kependudukan
(3) Kekotoran
(4) Kebijaksanaan
3. Koesnadi Hardjasoemantri 1983 (1) Perkembangan penduduk dan masyarakat
(2) Perkembangan sumber alam dan lingkungan
(3) Perkembangan teknologi dan kebudayaan.
(4) Perkembangan ruang lingkup internasional
4. Emil Salim 1988 (1) Kependudukan & SDM
(2) Jaminan pangan
(3) Spesies & Ekosisitem sebagai
sumber daya bagi pembangunan
(4) Peranan Energi
(5) Industri
(6) Perkembangan kota5. Otto Soemarjono 1992 (1) Kepunahan jenis/
keanekaragaman hayati
(2) Pemanasan global/perubahan
iklim
(3) Pelubangan lapisan ozon
(4) Hujan asam
6. M. Soerjani 1997 (1) Mutasi gen terselubung
(2) Dampak kamar kaca
(3) Hujan asam
(4) Lubang lapisan ozon
(5) Pencemaran oleh limbah & bahan berbahaya
(6) Kemerosotan kualitas & kuantitas sumber daya dan
(7) Kesenjangan social
Dari tabel 1 dapat dikaji bahwa pemecahan satu faktor yang mengakibatkan masalah bagi lingkungan hidup tidak dapat berdiri sendiri, artinya terkait dengan pemecahan masalah lingkungan hidup lainnya. Ini berarti pencegahan maupun penanggulangan kerusakan atau pencemaran lingkungan membutuhkan pendekatan berbagai disiplin ilmu. Kerjasama ini akan memberikan kontribusi bagi pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dasar kesinambungan kehidupan makhluk hidup.
Dasar Hukum Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan
1. Undang Undang Dasar 1945 amandemen ke 4 tahun 2002
2. Undang Undang nomor 25 tahun 2004 tentang perencanaan