pemerintahan Republik Indonesia mengakui dan menghormati kemauan masyarakat hukum adat dalam sistem pemerintahan dan memiliki hak hidup yang sederajat dengan ke
PPKn
MDM1
Pertanyaan
pemerintahan Republik Indonesia mengakui dan menghormati kemauan masyarakat hukum adat dalam sistem pemerintahan dan memiliki hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain. hal ini tercantum dalm UUD NKRI 1945 pasal...
1 Jawaban
-
1. Jawaban Monikadwi24
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 2 ayat (9)