Apa 3 wewenang presiden dalam bidang yudikatif
PPKn
risat1
Pertanyaan
Apa 3 wewenang presiden dalam bidang yudikatif
1 Jawaban
-
1. Jawaban chelatiara
Memberi grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung.Memberi amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.Memberi abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.Memberi rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorangatau sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah AgungMenetapkan hakim agungMenetapkanhakim konstitusi &Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR