Apa yang di maksud dengan asas praduga tak bersalah.?
PPKn
fikinasrul
Pertanyaan
Apa yang di maksud dengan asas praduga tak bersalah.?
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Asas praduga tak bersalah adalah asas dimana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman butir ke 3 huruf c dijelaskan, "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap."