PPKn

Pertanyaan

Apa yang di maksud dengan asas praduga tak bersalah.?

1 Jawaban

  • Asas praduga tak bersalah adalah asas dimana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.

    Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman butir ke 3 huruf c dijelaskan, "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap."

Pertanyaan Lainnya