PPKn

Pertanyaan

hasil amandemen uu yg pertama

2 Jawaban

  • Adapun hasil-hasil amandemen UUD 1945 secara umum dari perubahaan 
    pertama sampai perubahan yang keempat adalah sebagai berikut: 
    1. Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, 
    dikembalikan lagi kepada rakyat. (Pasal 1 ayat 2) 
    2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan DPD yang 
    dipilih melalui pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat mempunyai 
    wewenang untuk menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya secara 
    langsung, sehingga tidak ada penjatahan anggota MPR.(Pasal 2) 
    3. Tugas dan wewenang MPR semakin diperkecil, karena tugas-tugas 
    MPR seperti memilih Presiden dan Wakil Presiden diserahkan secara 
    penuh kepada pilihan rakyat , serta GBHN tidak ditentukan oleh 
    MPR tetapi diserahkan kepada Presiden sesuai dengan misi dan visi 
    pemerintahannya. (Pasal 3) 
    4. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung, dengan 
    masa jabatan paling lama dua periode masa jabatan. 
    5. Pemberlakuan otonomi daerah berdasarkan alas desentralisasi. 
    6. Peranan DPR semakin ditingkatkan dengan memberdayakan fungsi 
    DPR baik fungsi legislasi, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan 
    sehingga terjadi check and balance. 
    7. Anggota DPR diplih langsung oleh rakyat. 
    8. DPD (Dewan Perwakilan Daerah), berfungsi sebagai mediator 
    antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat. 
    9. Adanya lembaga baru yang memegang kekuasaan yudikatif, yaitu 
    Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. 
    10. Adanya perhatian secara khusus mengenai HAM, terbukti dengan 
    dimasukkannya HAM secara rinci dalam UUD 1945. 
    11. Adanya perhatian yang serius dalam bidang pendidikan, dengan 
    memberikan anggaran pendidikan sebesar 20%.
  • Hasil amandemen 1 dalam UUD 1945 adalah perubahan pada Udang-Undang Dasar Negara Republik Insonesia Tahun 1945, sebagai sidang umun Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999 14-21 oktober 1999. UUD yg pertama kali di amandemenkan adalah pasal 5 ayat 1, pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat 2, pasal 4, pasal 15, pasal 17 ayat 2 dan 3, pasal 20 dan 21.

Pertanyaan Lainnya