PPKn

Pertanyaan

ada yang tau kisahnya gk? kalo ada tolong kasih tau:( yang gamau bantu nagajuseyo:)
ada yang tau kisahnya gk? kalo ada tolong kasih tau:( yang gamau bantu nagajuseyo:)

1 Jawaban

  • Sejarah mencatat seratus delapan puluh lima tulisan dari Rasulullah Saw. Tulisan-tulisan ini mencakup surat perjanjian, seruan kepada para penguasa dan kepala kabilah untuk masuk Islam , instruksi kenegaraan, amnesti, dan selainnya. Tulisan-tulisan ini memberikan ilustrasi tentang etika politik dan sosial beliau. Urgensi surat-surat ini terletak dalam menonjolnya sikap hukum dan politik Rasulullah Saw. Kendati dalam sebagian teksnya terdapat wejangan-wejangan moral, bahkan penjelasan tentang Pandangan Dunia, tapi hal-hal ini diperhatikan sebagai refleksi etika politik-sosial beliau.Salah satu contohnya adalah perbedaan nada surat Rasulullah Saw yang ditujukan kepada para raja Kristen seperti Heraclius (dimana dalam surat itu beliau membawakan ayat, Katakanlah: wahai Ahlulkitab, marilah kita bersama dalam kalimat yang serupa antara kami dan kalian, (yaitu) tidak menyembah selain Allah, tidak menyekutukan-Nya, dan tidak menjadikan sebagian dari kita sebagai penguasa selain Allah. Tentu ini membutuhkan studi para pemikir dan cendikiawan muslim dalam kamus neraca hukum dunia di masa kini. Penggalian neraca-neraca modern hak asasi manusia (HAM) dalam Islam berdasarkan sunnah Nabi Saw,Dunia Islam memerlukan para pemikir dan periset kompeten yang sanggup menyelami samudera ajaran Islam dan mengeluarkan mutiara-mutiaranya. Dalam tahap kedua, ia membutuhkan orang-orang yang memiliki kemampuan membandingkan neraca hukum Islam dengan neraca rasional masa kini, yang tertuang dalam deklarasi-deklarasi seperti Deklarasi HAM yang telah menjadi manifes hukum dunia modern era globalisasi. Tentu saja, riset dan perbandingan ini bukan demi memetamorfosiskan neraca hukum Islam menjadi neraca kontemporer. Tujuan riset dan perbandingan ini adalah menelurkan sebuah piagam HAM komprehensif, yang tak hanya memuat hak dan kewajiban manusia, tapi juga memperlihatkan tujuan spiritualnya dalam memanfaatkan hak-hak insaninya.Tampaknya, masyarakat yang lebih mengedepankan unsur hak ketimbang kewajiban dan melalaikan atau meminggirkannya, akan rentan terhadap bahaya serupa yang mengancam masyarakat yang murni mengagungkan kewajiban. Hukum-hukum Islam menempatkan hak dalam tempat yang layak. Ia tidak mengorbankan hak sebagai tumbal kewajiban, dan juga sebaliknya.Para pemikir dan cendekiawan masa kini mengkritik berbagai manifes dan protokol hukum di pentas dunia lantaran kecenderungannya pada masalah hak belaka. Padahal, salah satu hak insani paling gamblang adalah pengetahuan manusia akan hak dan kewajibannya sekaligus. Selama manusia tidak merasa bertanggung jawab di hadapan seorang atasan, maka pasti ia tak mampu mengenal konsep hak-haknya. Pengenalan hak bergantung pada pelaksaan kewajiban, dan pelaksanaan kewajiban bergantung pada kepemilikan hak. Kewajiban ini merupakan faktor terwujudnya hak manusia, bukan penghalangnya.Kami yakin, al-Quran dan sunnah Nabawi serta Alawi adalah literatur komprehensif yang memuat penjelasan tentang hak dan kewajiban manusia. Dari sekian banyak tulisan dan surat Rasulullah Saw, penulis hanya memilih satu contoh yang menguatkan prinsip di atas dan sekaligus memaparkan perhatian Islam terhadap masalah HAM. Tulisan yang dipilih adalah teks perjanjian Rasulullah Saw dengan kaum Kristen dari Najran. Perjanjian ini dikutip dalam al-Kharraj (Abu Yusuf), al-Kharraj (Abu Ubaid), Futuh al-Buldan (Baladzari), Zad al-Ma`ad (Ibnu Qayyim), Imta` (Muqrizi), Watsaiq as-Siyasiyah al-Yamaniah (Muhammad bin Akwa` Hawali), Sunan Abu Daud, Tarikh Ya`qubi, dan berbagai referensi Islam lainnya.Perjanjian ini ditanda tangani pada tahun ke-9 Hijriah pasca peristiwa mubahalah antara Rasulullah Saw dan kaum Kristen Najran (sebuah daerah permai yang terdiri atas tujuh belas dusun di perbatasan Hijaz dan Yaman). Perjanjian ini sendiri merupakan salah satu contoh prinsip etika politik-hukum Rasulullah Saw terkait HAM. Dalam surat perjanjian ini, beliau meminta mereka membayar jizyah dan sebagai gantinya, beliau menyatakan kesediaannya untuk melindungi jiwa dan harta mereka. Perjanjian ini memperlihatkan contoh kasih sayang dan keadilan dalam Islam, sekaligus menjamin terjaganya hak-hak penduduk Najran. Contoh kasih sayang ini bisa dilihat dalam butir pertama perjanjian. Dalam butir ini dijelaskan, setelah kaum Kristen Najran membatalkan mubahalah dan menyerahkan keputusan terkait buah-buahan, harta benda, dan budak-budak mereka kepada Rasulullah Saw, beliau mengembalikan semuanya kepada mereka dan hanya memungut sejumlah kecil pajak (itupun bukan karena mereka pihak yang kalah, tapi lantaran komitmen beliau atas butir-butir lain perjanjian, yaitu jaminan atas keselamatan dan harta penduduk Najran).


    maaf kurang lengkap